Menteri Keuangan Purbaya

Menteri Keuangan Purbaya Dapat Mandat Baru Atur Rupiah dan Valas Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Dapat Mandat Baru Atur Rupiah dan Valas Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya Dapat Mandat Baru Atur Rupiah dan Valas Pemerintah

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memiliki mandat baru dalam UU APBN 2026 untuk melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valuta asing (valas) pemerintah. Langkah ini sempat menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan Menkeu dalam kebijakan moneter yang selama ini menjadi domain Bank Indonesia (BI).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan bahwa rekomposisi rupiah dan valas yang dilakukan Menkeu tidak bersinggungan dengan tugas BI. “Rekomposisi valas pemerintah dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas Pemerintah baik rupiah maupun valas dan untuk mitigasi risiko nilai tukar,” ujar Deni.

Deni menjelaskan, pengelolaan valas pemerintah hanya dilakukan antar rekening pemerintah di BI melalui mekanisme overbooking. Dengan demikian, kebijakan ini tidak berdampak pada nilai tukar rupiah di pasar, berbeda dengan intervensi BI yang bertujuan stabilisasi rupiah.

UU APBN 2026 dan Peran Baru Menkeu

Mandat baru Menkeu diatur dalam UU No. 17/2025 tentang APBN 2026, yang memberikan kewenangan untuk melakukan “rekomposisi mata uang Rupiah dan valuta asing.” Selama ini, persoalan rupiah dan valas identik dengan otoritas moneter BI, sehingga penetapan kewenangan ini menjadi sorotan.

Pasal 31 ayat (2) UU APBN 2026 menyebutkan bahwa bendahara umum negara dapat mengelola dan mengoptimalkan dana SAL melalui penempatan dana selain di BI serta melakukan rekomposisi mata uang rupiah dan valas. Pasal 31 ayat (3) menegaskan bahwa pengelolaan dana SAL juga bisa dilakukan dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, pemerintah daerah, atau badan hukum yang mendapat penugasan khusus.

UU APBN 2026 tidak menjelaskan secara rinci mekanisme teknis rekomposisi mata uang dan valas pemerintah. Namun, pengaturan lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan, termasuk terkait pemanfaatan dana SAL untuk pinjaman dan stabilisasi keuangan.

Peraturan sebelumnya tidak memberikan mandat eksplisit bagi Menkeu untuk melakukan perubahan komposisi mata uang dan valas. Dengan adanya UU APBN 2026, pemerintah memiliki ruang untuk mengelola likuiditas fiskal secara lebih fleksibel dan strategis.

Penggunaan Dana SAL dan Stabilitas SBN

UU APBN 2026 juga menegaskan penggunaan khusus SAL untuk stabilisasi pasar surat berharga negara (SBN) dalam kondisi krisis. Pasal 27 menjelaskan pemerintah dapat menggunakan SAL untuk intervensi pasar SBN domestik dengan persetujuan DPR, atau dalam keadaan mendesak, keputusan bisa dilakukan dalam 1x24 jam.

Langkah ini memberikan jaminan bahwa dana SAL dapat dimanfaatkan untuk menstabilkan pasar keuangan tanpa harus menunggu proses birokrasi panjang. Menkeu, melalui kewenangan baru ini, memiliki instrumen tambahan untuk mitigasi risiko fiskal dan likuiditas pemerintah.

Rekomposisi rupiah dan valas yang dilakukan Menkeu bersifat internal pemerintah dan tidak menyentuh pasar valuta asing secara langsung. Hal ini membedakan fungsi Menkeu dengan intervensi pasar yang dilakukan BI, sehingga tetap menjaga independensi kebijakan moneter.

Deni menegaskan, kewenangan baru Menkeu bertujuan agar likuiditas pemerintah lebih efisien. Penataan komposisi mata uang dan valas membantu pemerintah dalam pengelolaan risiko nilai tukar dan kebutuhan fiskal tanpa menimbulkan dampak pasar.

Selain itu, penggunaan SAL untuk pinjaman kepada BUMN atau pemerintah daerah diatur agar optimal dan sesuai prioritas pembangunan. Mekanisme ini memungkinkan pemerintah menyalurkan dana secara strategis untuk mendukung program pembangunan nasional.

Transparansi dan Pemisahan Tugas Pemerintah dan BI

Kemenkeu menekankan bahwa rekomposisi valas pemerintah dilakukan dengan mekanisme yang transparan. Semua aliran dana dicatat di rekening pemerintah dan tidak keluar ke pasar sehingga tidak memengaruhi nilai tukar.

Perbedaan ini menegaskan pemisahan peran Menkeu dan BI dalam pengelolaan keuangan negara. BI tetap menjalankan fungsi stabilisasi nilai tukar rupiah melalui kebijakan moneter dan intervensi pasar sesuai mandatnya.

Mandat baru Menkeu diharapkan memperkuat manajemen risiko fiskal. Dengan rekomposisi mata uang dan valas, pemerintah bisa lebih tangguh menghadapi fluktuasi nilai tukar global tanpa harus mengganggu stabilitas pasar.

Selain itu, pengaturan ini juga memastikan SAL digunakan secara efisien, baik untuk likuiditas pemerintah maupun stabilisasi pasar SBN. Pendekatan ini memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dalam mengelola cadangan fiskal.

Kebijakan rekomposisi valas dan rupiah internal pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam menata portofolio keuangan negara. Menkeu dapat menyesuaikan kebutuhan likuiditas rupiah dan valas sesuai kondisi fiskal dan risiko nilai tukar.

Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa pemerintah tetap memisahkan fungsi fiskal dan moneter. Kewenangan baru Menkeu tidak menggantikan atau mengintervensi tugas BI, sehingga prinsip independensi bank sentral tetap terjaga.

Dengan mandat ini, Kemenkeu dapat mengoptimalkan dana SAL untuk tujuan strategis, termasuk pinjaman kepada BUMN atau daerah, tanpa mengganggu pasar valuta asing. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan efisiensi likuiditas pemerintah sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index